Mencari kehalalan dalam Berbuat

Senin, 29 Desember 2014

perkembangan zakat pada masa khulafaurrasyidin



BAB I
PENDAHULUAN


A.                Latar belakang
            Ummat Islam adalah ummat yang mulia, ummat yang dipilih Allah untuk mengemban risalah, agar mereka menjadi saksi atas segala ummat. Tugas ummat Islam adalah mewujudkan kehidupan yang adil, makmur, tentram dan sejahtera dimanapun mereka berada. Karena itu ummat Islam seharusnya menjadi rahmat bagi sekalian alam. Bahwa kenyataan ummat Islam kini jauh dari kondisi ideal, adalah akibat belum mampu mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri (QS. Ar-Ra'd : 11).[1] Potensi-potensi dasar yang dianugerahkan Allah kepada ummat Islam belum dikembangkan secara optimal. Padahal ummat Islam memiliki banyak intelektual dan ulama, disamping potensi sumber daya manusia dan ekonomi yang melimpah. Jika seluruh potensi itu dikembangkan secara seksama, dirangkai dengan potensi aqidah Islamiyah (tauhid), tentu akan diperoleh hasil yang optimal. Pada saat yang sama, jika kemandirian, kesadaran beragama dan ukhuwah Islamiyah kaum muslimin juga makin meningkat maka pintu-pintu kemungkaran akibat kesulitan ekonomi akan makin dapat dipersempit.
Salah satu sisi ajaran Islam yang belum ditangani secara serius adalah penanggulanagn kemiskinan dengan cara mengoptimalkan pengumpulan dan pendayagunaan zakat, infaq dan shadaqah dalam arti seluas-luasnya. Sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW serta penerusnya di zaman keemasan Islam. Padahal ummat Islam (Indonesia) sebenarnya memiliki potensi dana yang sangat besar. Apabila potensi tersebut dikelola dengan baik dan disalurkan kepada yang berhak, tentunya dapat digunakan sebagai sarana dalam meningkatkan perekonomian penduduk yang notabennya negara yang berpenduduk islam terbesar di dunia.
                                                         



BAB II
PEMBAHASAN


A.                Pengertian Zakat

            Menurut Bahasa(lughat), zakat berarti : tumbuh, berkembang; membersihkan; mensucikan. Menurut Hukum Islam (istilah syara'), zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Penyebutan kata zakat dalam bentuk ma’rifah dalam Al-Qur’an sebanyak 30 kali, 27 kali di antaranya disebutkan dalam satu ayat bersama shalat, dan sisanya disebutkan disebutkan dalam konteks yang sama dengan shalat meskipun tidak di dalam satu ayat. Di antara ayat tentang zakat yang cukup populer adalah surat Al-Baqarah ayat 110 yang berbunyi “Dan dirikanlah shalat dan tunaikan zakat.
Selain zakat, Islam juga mengenal adanya istilah shadaqah dan infaq, yang bahkan dalam beberapa ayat zakat diungkapkan dengan istilah shadaqah[2] dan infaq[3]. Sampai sini bisa kita tarik kesimpulan bahwa sebenarnya ketiga kata tersebut mempunyai unsur makna yang sama yaitu sama-sama perintah untuk mengeluarkan harta bagi orang-orang yang tertentu, sedangkan perbedaannya terletak pada wajib dan tidaknya mengeluarkan harta serta jumlah banyak harta yang harus dikeluarkan.
Adapun syarat untuk dapat mengeluarkan zakat, antara lain:
1.                  Sampai Nisab
2.                  Haul (telah dimiliki satu tahun)
3.                  Harta yang halal
4.                  Terbebas dari hutang
5.                  Milik penuh dan berkuasa menggunakannya


B.                 Sejarah Zakat

            Zakat diwajibkan pada tahun ke-9 H, walaupun ada sebagian ahli hadist yang berpendapat bahwa zakat telah diwajibkan setelah hijrah dan dalam kurun waktu lima tahun setelahnya. Sebelum diwajibkan, zakat bersifat sukarela dan belum ada peraturan khusus atau ketentuan hukumnya. Peraturan mengenai zakat muncul pada tahun ke-9 H ketika dasar islam telah kokoh, wilayah negara berekspansi dengan cepat dan orang  berbondong-bondong masuk islam. Peraturan yang di susun meliputi sistem pengumpulan zakat, barang-barang yang dikenai zakat, batas-batas zakat dan tingkat persentase zakat untuk barang yang berbeda-beda.
            Zakat pada masa Rasulullah saw merupakan salah satu pendapatan utama bagi negara. Yang pengeluaran hanya untuk golongan terterntu[4] dan tidak dapat di belanjakan untuk pengeluaran umum negara. Lebih jauh lagi zakat secara fundamental adalah pajak lokal[5]. Pada masa Rasulullah, zakat dikenakan pada hal-hal berikut:
1.                  Benda logam yang terbuat dari emas seperti koin, perkakas, ornamen, atau dalam bentuk lainnya.
2.                  Benda logam yang terbuat dari perak seperti koin, perkakas,ornamen atau   dalam bentuk lainnya.
3.                  Binatang ternak seperti unta,sapi,domba, dan kambing.
4.                  Berbagai jenis barang dagangan termasuk budak dan hewan.
5.                  Hasil pertanian termasuk buah – buahan.
6.                  Luqta, harta benda yang ditinggalkan musuh.
7.                  Barang temuan.

C.                Pengelolaan Zakat Pada Masa Khulafaurrasyidin

1.                  Abu bakar Ash-shidiq (537-634 M)
           
            Sejak menjadi khalifah, kebutuhan keluarga Abu Bakar diurus dengan harta baitul maal, namun beberapa saat menjelang ajalnya, negara kesulitan dalam mengumpulkan pendapatan yang kemudian beliau memerintahkan untuk memberikan tunjangan sebesar 8000 dirham dan menjual sebagian besar tanah yang dimilikinya untuk negara. Beliau sangat akurat dalam penghitungan dan pengumpulan zakat kemudian ditampung di baitul maal dan didistribusikan dalam jangka waktu yang tidak lama sampai habis tidak tersisa. Pembagiannya sama rata antara sahabat yang masuk Islam terlebih dahulu maupun yang belakangan, pria maupun wanita. Beliau juga membagikan sebagian tanah taklukan, dan sebagian yang lain tetap menjadi milik Negara, juga mengambil alih tanah orang-orang yang murtad untuk kepentingan umat Islam. Ketika beliau wafat hanya ditemukan 1 dirham dalam perbendaharaan negara karena memang harta yang sudah dikumpulkan langsung dibagikan, sehingga tidak ada penumpukan harta di baitul maal.

            Zakat pada masa Abu Bakar ash-Shiddiq Abu Bakar tidak punya kesempatan cukup luas untuk menata pemerintahan dengan baik karena munculnya masalah-masalah serius seperti adanya nabi palsu & penolakan membayar zakat Adanya sanksi massal atas penolakan membayar zakat, yakni diperangi oleh negara dengan keras. Masalah keakuratan perhitungan zakat sangat diperhatikan. Abu Bakar mengambil langkah-langkah tegas untuk mengumpulkan zakat dari semua umat islam termasuk Badui yang kembali memperlihatkan tanda-tanda pembangkangan sepeninggal Rasulullah saw. Pada waktu itu Abu Bakar memerintahkan pasukannya untuk menyerang suku-suku Arab yang menolak membayar zakat dan meninggalkan Islam (murtad).


2.                  Umar bin Khattab (584-644M)

            Baitul maal pada masa ini tertata baik dan rapi lengkap dengan sistem administrasinya karena pendapatan negara meningkat drastis. Harta baitul maal tidak dihabiskan sekaligus, sebagian diantaranya untuk cadangan baik untuk kepentingan darurat, pembayaran gaji tentara, dan kepentingan umat yang lain. Baitul maal merupakan pelaksana kebijakan fiskal negara Islam. Khalifah mendapat tunjangan sekitar 5000 dirham per tahun. Harta baitul maal adalah milik kaum muslimin sedang khalifah dan amil hanya pemegang amanah. Untuk mendistribusikan harta baitul maal umar juga mendirikan: departemen pelayanan militer, departemen kehakiman dan eksekutif, departemen pelayanan dan pengembangan Islam, dan departemen jaminan sosial. Umar juga mendirikan dewan islam yang bertugas memberikan tunjangan-tunjangan angkatan perang dan pensiun.[6]
            Selain itu Umar juga membagikan harta dalam bentuk benda, dua ember makanan sebulan, dua karung gandum dan cuka untuk satu orang. Dalam memperlakukan tanah taklukan, Umar tidak membaginya kepada kaum muslimin tetapi tetap pada pemiliknya dengan syarat membayar jizyah dan kharaj. Umar juga mensubsidi masjid masjid dan madrasah-madrasah.
Umar membagi pendapatan negara menjadi empat yaitu: zakat dan ushr didistribusikan di tingkat lokal, khums dan sedekah, didistribusikan untuk fakir miskin baik muslim maupun non muslim, kharaj, fai, jizyah, pajak perdagangan, dan sewa tanah untuk dana pensiun, daba operasional administrasi dan militer, dan pendapatan lain-lain untuk membayar para pekerja, dan dana sosial.
Zakat pada masa Umar bin al-Khattab Tingkat kemakmuran negara cukup tinggi karena berhasil memaksimalkan potensi baitul mal (bahkan penerimaan baitul mal mencapai 18 juta dirham. Pendapatan negara lain yang dioptimalkan yakni zakat, usyr, kharaj, jizyah, dan sebagainya.
            Zakat juga diposisikan sebagai sumber pendapatan utama negara Islam. Zakat dijadikan ukuran fiskal utama dalam rangka memecahkan masalah ekonomi secara umum. Pengenaan zakat atas harta berarti menjamin penanaman kembali dalam perdagangan dan perniagaan yang tidak perlu dilakukan dalam pajak pendapatan.[7] Hal ini juga akan memberi keseimbangan antara perdagangan dan pengeluaran. Dengan demikian dapat dihindari terjadinya suatu siklus perdagangan yang membahayakan. Semua surplus pendapatan dalam jumlah-jumlah tertentu harus diserahkan kepada negara, kemudian dana itu di kelola sedemikian rupa sehingga tak seorangpun yang memerlukan bantuan, perlu merasa malu mendapatkan sumbangan. Hal ini juga berkaitan dengan hukuman berat bagi orang yang tidak mau membayar zakat sehingga orang tersebut dapat didenda sebesar 50% dari jumlah kekeyaannya.


3.                  Usman bin Affan (577-656M)

            Usman meneruskan kebijakan pada masa Umar. Khalifah usman tidak mengambil upah dari kantornya. Beliau juga mengurangi zakat dari pensiun dan menambahkan santunan dengan pakaian. Kemudian juga memperkenalkan kebiasaan membagikan makanan di masjid untuk orang-orang menderita, pengembara dan orang miskin. Beliau membagi tanah taklukan dari kerajaan persia yang pada masa Umar disimpan sebagai lahan negara yang tidak dibagi-bagi sehingga pendapatan dari tanah ini meningkat dari 9 juta ke 50 juta dirham.[8]
            Zakat pada masa Usman bin Affan Puncak kemajuan administrasi pengelolaan zakat dengan terobosan-terobosan seperti tugas menghitung zakat yang diserahkan kepada amil zakat, pengangkatan Zaid bin Tsabit sebagai penanggung jawab Baitul Mal . Kebijakan Usman lain yang terkenal adalah pengelolaan harta dhahir dan harta bathin Harta dhahir dipungut dan dikelola oleh negara. Sedangkan untuk harta bathin tidak termasuk zakat harta yang dipungut negara. Harta dhahir adalah harta yang dimungkinkan mengetahui dan menghitungnya oleh orang yang bukan pemiliknya. Seperti : harta hasil pertanian dan hewan ternak Harta bathin adalah harta yang hanya diketahui dan dihitung oleh pemiliknya saja. Seperti : harta berupa uang dan harta perdagangan.
            Usman bin Affan dilaporkan bahwa untuk mengamankan dari gangguan dan masalah dalam pemeriksaan kekayaan yang tidak jelas dari beberapa pengumpul yang nakal, Usman mendelegasikan kepada para pemilik untuk menaksir kepemilikannya sendiri.
            Pelaksanaan pemungutan zakat di masa pemerintahan Rasulullah saw dan Khulafaur Rasyidin menjadi bukti arti penting zakat bagi pembangunan negara. Sehingga sebenarnya tidak beralasan bagi sebagian pendapatan yang meragukan keefektifan zakat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. [9] Persoalan selama ini, zakat sering di kaitkan dengan masalah politik, sebenarnya hal itu tidak terjadi jika satu sama lain meyakini bahwa zakat sebagai suatu kewajiban yang memiliki fungsi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik muslim dan non muslim (bagi non muslim dikenekan jizyah).[10]
            Usaha untuk mengoptimalkan konsep zakat telah lama dilakukan di negara Indonesia, namun karena disebabkan banyak hal, baru akhirnya pada masa pemerintahan Habibie konsep zakat baru dapat dilegalisasikan dengan lahirnya Undang-Undang No. 38 tahun 1999 tentang Pengelolan Zakat.[11]

4.                  Ali Bin Abu Thalib (600-661M)

            Ali adalah orang yang sangat sederhana. Beliau secara sukarela menarik diri dari daftar penerima bantuan baitul maal, bahkan memberikan 5000 dirham setiap tahunnya. Beliau sangat ketat dan berhati-hati dalam menjalankan keuangan negara. Ali juga menaikkan tunjangan para pengikutnya di Irak. Ali memiliki konsep yang jelas mengenai pemerintahan, administrasi umum dan permasalahan yang berkaitan dengannya.

            Zakat pada masa Ali bin Abi Thalib Ali terkenal sangat sederhana, secara sukarela menarik diri dari daftar penerima dana bantuan Baitul Mal. Bahkan ia menyumbang 5000 dirham ke Baitul Mal setiap tahunnya. Ali terkenal sangat ketat menjalankan keuangan negara. Meskipun di masa pemerintahannya terjadi kekacauan politik, namun ia tetap mampu mengatur sistem kolektif pengumpulan dan pembagian zakat.[12]


D.    Fungsi dan Peranan Lembaga Amil Zakat pada Masa Khulafaurrasyidin

1.      Berfungsi untuk mensejahterakan rakyat
2.      Pengingatan kepada muzakki bahwa hartanya milik Allah
3.      untuk cadangan baik untuk kepentingan darurat, pembayaran gaji tentara, dan kepentingan umat yang lain
4.      mensubsidi masjid masjid dan madrasah-madrasah
5.      sebagai sumber pendapatan utama negara Islam
6.      menjamin penanaman kembali dalam perdagangan dan perniagaan yang tidak perlu dilakukan dalam pajak pendapatan
7.      memberi keseimbangan antara perdagangan dan pengeluaran
8.      dapat menghindari terjadinya suatu siklus perdagangan yang membahayakan
9.      menjadi bukti arti penting zakat bagi pembangunan negara






E.                 Kiprah Amil Pada Masa Khulafaurrayidin
            Islam adalah agama yang sempurna, mengatur segala aspek kehidupan manusia baik secara vertikal (hablumminallah) maupun horisontal (hablumminannas). Islam juga menjamin kehidupan manusia bahagia dan sejahtera baik di dunia maupun di akhirat. Kesempurnaan Islam tersebut telah dibuktikan dan dirasakan ummat pada masa Rasulullah dan pada sahabatnya.
Zakat adalah suatu kewajiban bagi umat Islam yang telah ditetapkan dalam Alquran, Sunah Nabi, dan Ijma’ para ulama. Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang selalu disebutkan sejajar dengan shalat. Inilah yang menunjukkan betapa pentingnya zakat sebagai salah satu rukum Islam. Bagi mereka yang mengingkari kewajiban zakat maka telah kafir, begitu juga mereka yang melarang adanya zakat secara paksa. Jika ada yang menentang adanya zakat, harus dibunuh hingga mau melaksanakannya.
            Kiprah Amil Pada Masa Rasulullah SAW Dan Khulafaurrasyidin
Sebagaimana diketahui zakat tidak hanya menyangkut urusan individu, dalam arti urusan muzakki dengan mustahik, tetapi terdapat peran amil sebagai penghubung dan penyambung antara yang membayar dengan yang menerima zakat.[13] Peran amil secara eksplisit terungkap dalam dua ayat Alquran surat At-Taubah ayat 60 dan 103.
            Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
            Di masa Rasulullah SAW, yang diangkat dan ditugaskan sebagai amil zakat bukanlah sembarang orang, melainkan orang-orang terbaik dan kepercayaan dari pemimpin negara dalam hal ini Rasulullah, seperti Ali bin Abi Thalib, Muadz bin Jabal, dan lain-lain. Mereka diutus sampai ke daerah luar kota Madinah untuk memungut zakat dari harta para muzakki dan didistribusikan kepada orang-orang yang menurut ketentuan syariah berhak menerimanya. Pelaksanaan zakat sebagai rukun Islam dan sarana untuk mewujudkan keadilan sosial tidak akan dapat berjalan secara sempurna, tanpa adanya kepercayaan muzaki terhadap ke-amanahan amil maupun kepercayaan amil terhadap mustahik.
            Pada masa Umar dibentuk lembaga-lembaga yang mengelola administrasi kekayaan negara.[14] Salah satunya adalah diwan yang diadopsi dari praktik pemerintahan persia. Selain itu dikenal pula bait al-mal yang sebelumnya telah ada pada masa Nabi Muhammad SAW. dan Abu Bakar secara konseptual bait al-mal tidak dipahami sebagai bangunan fisik, tetapi lebih sebagai tujuan , artinya bait al-mal lebih sebagai institusi yang abstrak.[15]




BAB II
PENUTUP

A.                Kesimpulan
            Lembaga zakat mengandung potensi luar biasa untuk memperbaiki masyarakat. Lembaga ini harus kita manfaatkan dalam suatu cara yang sistematis melalui badan pemerintah, guna membiayai program kesejahteraan sosial dan jaminan sosial negara. Seluruh komponen pengelola zakat di Indonesia melalui organisasi asosiasinya, yaitu Forum Zakat (FOZ) telah dengan susah payah menyusun cetak biru zakat Indonesia. Di dalamnya disebutkan tahapan penataan zakat di Indonesia. Bahwa pada masa sekarang ini (periode sampai 2015) adalah tahapan menyiapkan kerangka landasan menuju integrasi zakat nasional. Dimana fokus kita semua saat ini adalah memperbaiki kualitas amil zakat (baik individu perorangan maupun organisasinya) dan membuat berbagai standar manajemen untuk panduan pengelolaan dan pengawasan kinerja OPZ. Sekaligus melakukan kerjasama, sinergi dan aliansi dalam rangka mencapai integrasi zakat nasional yang sebaik-baiknya. Semoga kita semua tetap berkomitmen dan bekerja sepenuh hati dalam memperbaiki perzakatan di Indonesia.
            zakat menjadi salah satu sendi agama Islam yang menyangkut harta benda dan bertujuan kemasyarakatan. Sangat banyak ayat al-Quran yang menyebutkan perihal zakat dengan ungkapan yang beraneka macam, disertai pula dengan ancaman-ancaman terhadap para wajib zakat yang mengabaikannya. Dalam banyak ayat kewajiban zakat disebutkan bersama-sama dengan kewajiban shalat. Hal itu mengisyaratkan bahwa kewajiban zakat adalah sama pentingnya dengan kewajiban shalat, kedua-duanya merupakan sendi-sendi agama Islam.
            Di masa Rasulullah SAW, yang diangkat dan ditugaskan sebagai amil zakat bukanlah sembarang orang, melainkan orang-orang terbaik dan kepercayaan dari pemimpin negara dalam hal ini Rasulullah, seperti Ali bin Abi Thalib, Muadz bin Jabal, dan lain-lain. Mereka diutus sampai ke daerah luar kota Madinah untuk memungut zakat dari harta para muzakki dan didistribusikan kepada orang-orang yang menurut ketentuan syariah berhak menerimanya. Pelaksanaan zakat sebagai rukun Islam dan sarana untuk mewujudkan keadilan sosial tidak akan dapat berjalan secara sempurna, tanpa adanya kepercayaan muzaki terhadap ke-amanahan amil maupun kepercayaan amil terhadap mustahik



DAFTAR PUSTAKA

Nurudin. 2006. Zakat Sebagai Instrumen Dalam Kebijakan Fiskal. Jakatra: Raja Grafindo Persada.
Prides, Tim Manajemen. Kompilasi Perundang-Undangan Tentang Ekonomi Syariah.
Mohammad Daud Ali, 1988. Sistem Ekonomi Islam Zakat Dan Wakaf. Jakarta: Ui-Press.
Undang-Undang Republik Indonesia No 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat
Mohammad Daud Ali, 1988. Sistem Ekonomi Islam Zakat Dan Wakaf. Jakarta: Ui-Press.
Http://Zakat-Baz-Bantul.Org/Berita-111-Zakat-Pada-Zaman-Nabi-Dan-Para-Sahabat.Htm
K.H. Didin Hafidhuddina. 2002. Zakat Dalam Perekonomian Modern. Jakarta: Gema Insani.
H.A. Djazuli Dan Yadi Janwari.2007 Lembaga-Lembaga Perekonomian Umat (Sebuah Pengenalan), Jakarta : Sinar Ilmu.




[1] “Sesungguhnya Allah tidak merobah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merobah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri

[2] Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[658] dan mensucikan[659] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. (At- Taubah ayat 103)

[3] Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih” (QS. At - Taubah ayat 34)

[4] Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. Taubah: 60)
[5] Rasulullah berkata kepada Muadz (ketika mengirimnya ke Yaman sebagai pengumpul dan pemberi zaka “…Katakanlah kepada mereka (penduduk Yaman) bahwa Allah telah mewajibkan mereka untuk membayar zakat yang diambil dari orang kaya diantara mereka dan memberikannya kepada orang miskin diantara mereka”. (HR. Bukhori)
[6] Mohammad Daud Ali, 1988. sistem ekonomi islam zakat dan wakaf. Jakarta: UI-Press. Hal 39-40
[7] Nurudin. 2006. Zakat Sebagai Instrumen Dalam Kebijakan Fiskal. Jakatra: Raja Grafindo Persada.Hal 47
[8] http://zakat-baz-bantul.org/berita-111-zakat-pada-zaman-nabi-dan-para-sahabat.htm
[9] Prides, Tim Manajemen. Kompilasi Perundang-undangan tentang Ekonomi Syariah. Hal 178
[10] Mohammad Daud Ali, 1988. sistem ekonomi islam zakat dan wakaf. Jakarta: UI-Press. Hal 38-39
[11] Undang-undang Republik Indonesia NO 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat
[12] K.H. Didin Hafidhuddina. 2002. Zakat dalam perekonomian modern. Jakarta: Gema Insani. Hal 126
[14] H.A. Djazuli dan Yadi Janwari.2007 Lembaga-lembaga perekonomian umat (sebuah pengenalan), jakarta : sinar ilmu. hal. 39
[15] H.A. Djazuli dan Yadi Janwari.2007 Lembaga-lembaga perekonomian umat (sebuah pengenalan), jakarta : sinar ilmu. hal. 45-47

Tidak ada komentar:

Posting Komentar