Mencari kehalalan dalam Berbuat

Senin, 29 Desember 2014

directing and comanding didalam dakwah



BAB I
PENDAHALUAN

A.      Latar Belakang
Dalam penyelenggaraan da’wah, mutlak diperlukan penjalinan hubungan (koordinasi) diantara satu dengan yang lain. Dengan adanya penjalinan hubungan yang dilakukan oleh pimpinan terhadap para pelaksana, baik antara mereka yang berada dalam satu kesatuan, maupun dengan kesatuan yang lainnya, dapatlah dihindarkan kesimpang siuran, kekacauan, kekembaran, kekosongan dan sebagainya. Kebijakan Nabi Muhammad SAW bahwa dalam setiap menghadapi masalah beliau senantiasa mengadakan permusyawaratan dengan para sahabatnya, disamping hal tersebut menunjukkan bahwa musyawarah adalah merupakan prinsip ajaran islam yang penting, yang juga sebagai sarana penjalinan hubungan antara Nabi SAW dengan para sahabatnya satu sama lain. Sehingga terpadulah potensi mereka dalam satu kesatuan dan kekuatan yang sinkron.
Pentingnya arti pemberian motivasi, pembimbingan dan koordinasi, dalam rangka proses penyelenggaraan da’wah. Selain itu diperlukan pula adanya saling pengertian diantara para pelaksana. Saling pengertian ini dapat diwujudkan, bilamana masing-masing mereka secara timbal balik senantiasa menyampaikan informasi, ide, keinginan dan sebagainya.
B.       Rumusan Masalah
1.      Apa Yang Dimaksud Dengan Directing  (Pengarahan) ?
2.      Apa Tujuan Directing (Pengarahan) Didalam Dakwah ?
3.      Apa Fungsi Komunikasi Didalam Pengarahan ?
4.      Apa Pemberian Perintah (commanding) ?
C.      Tujuan Masalah
Memberikan pemahaman terhadap pengarahan atau perintah (directing or commanding) didalam dakwah


BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Pengarahan (Directing)
Pengarahan adalah penjelasan, petunjuk, serta pertimbangan dan bimbingan terdapat para petugas yang terlibat, baik secara structural maupun fungsional agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar, dengan pengarahan staff yang telah diangkat dan dipercayakan melaksanakan tugas di bidangnya masing-masing tidak menyimpang dari garis program yang telah ditentukan.
Dalam pelaksanaannya pengarahan ini seringkali dilakukan bersamaan dengan controlling sambil mengawasi, manajer sering kali memberi petunjuk atau bimbingan bagaimana seharusnya pekerjaan dikerjakan.
Jika pengarahan yang disampaikan manajer sesuai dengan kemauan dan kemampuan dari staf, maka staf pun akan termotivasi untuk memberdayakan potensinya dalam melaksanakan kegiatannya.
George R Terry seorang tokoh manajemen menyebut pengarahan dengan istilah Actuating. Menurutnya Actuating sendiri merupakan usaha menggerakkan anggota-anggota kelompok sedemikian rupa hingga mereka berkeinginan dan berusaha untuk mencapai sasaran organisasi (kelompok) dan sasaran anggota-anggota organisasi (kelompok) tersebut.[1]

B.       Prinsip Pengarahan
Pengarahan merupakan aspek hubungan antar manusiawi dalam kepemimpinan yang mengikat para bawahan untuk bersedia mengerti dan menyumbangkan tenaga kerja efektif serta efesien untuk mencapai tujuan.[2]
Dalam manajemen, pengarahan ini bersifat sangat kompleks karena disamping menyangkut manusia, juga menyangkut berbagai tingkah laku dari manusia-manusia itu sendiri. Manusia dengan berbagai tingkah laku yang berbeda-beda, memiliki pandangan serta pola hidup yang berbeda pula. Oleh karena itu, pengarahan yang dilakukan oleh pimpinan harus berpegang pada beberapa prinsip, yaitu:
1.          Prinsip mengarah pada tujuan
Tujuan pokok dari pengarahan nampak pada prinsip yang menyatakan bahwa makin efektifnya proses pengarahan, akan semakin besar sumbangan bawahan terhadap usaha mencapai tujuan.
2.         Prinsip keharmonisan dengan tujuan
Orang-orang bekerja untuk dapat memenuhi kebutuhannya yang mungkin tidak mungkin sama dengan tujuan perusahaan. Mereka mengkehendaki demikian dengan harapan tidak terjadi penyimpangan yang terlalu besar dan kebutuhan mereka dapat dijadikan sebagai pelengkap serta harmonis dengan kepentingan perusahaan.
3. Prinsip kesatuan komando
Prinsip kesatuan komando ini sangat penting untuk menyatukan arah tujuan dan tangggung jawab para bawahan.
C.      Cara Cara Pengarahan
Pada umumnya, pimpinan menginginkan pengarahan kepada bawahan dengan maksud agar mereka bersedia bekerja dengan sebaik mungkin, dan diharapkan tidak menyimpang dari prinsip-prinsip di muka. Adapun cara pengarahan yang dilakukan dapat berupa orientasi.[3] Cara ini merupakan cara pengarahan dengan memberikan informasi yang perlu agar supaya kegiatan dapat dilakukan dengan baik. Biasanya, orientasi ini diberikan kepada pegawai baru dengan tujuan untuk mengadakan pengenalan dan memberikan pengertian atas berbagai masalah yang dihadapinya. Pegawai lama yang pernah menjalani masa orientasi tidak selalu ingat atau paham tentang masalah-masalah yang pernah dihadapinya. Suatu ketika mereka bisa lupa, lalai, atau sebab-sebab lain yang membuat mereka kurang mengerti lagi.
Pengarahan dapat diartikan sebagai tindakan pemimpin dakwah yang dapat menjamin terlaksananya tugas-tugas dakwah sesuai dengan rencana dan ketentuan-ketentuan yang sudah digariskan. Pembimbingan yang dilakukan oleh pemimpin terhadap pelaksana dilakukan dengan jalan memberikan perintah atau petunjuk atau usaha-usaha lain yang bersifat mempengaruhi dan menetapkan arah tindakan mereka.
Adapun komponen pengarahan dakwah adalah nasihat untuk membantu para da’i untuk melaksanakan peranannya serta mengatasi permasalahan dalam menjalankan tugasnya adalah:
  • Memberikan perhatian pada setiap perkembangan para anggotanya.
  • Memberikan nasihat yang berkaitan dengan tugas dakwah yang bersifat membantu.
  • Memberikan sebuah dorongan
  • Memberikan bantuan atau bimbingan kepada semua elemen dakwah.[4]
D.      Tujuan Pengarahan di Dalam Dakwah
Di dalam fungsi pengarahan terdapat empat komponen, yaitu pengarah, yang diberi pengarahan, isi pengarahan, dan metode pengarahan. Pengarah adalah orang yang memberikan pengarahan berupa perintah, larangan, dan bimbingan. Yang diberi pengarahan adalah orang yang diinginkan dapat merealisasikan pengarahan. Isi pengarahan adalah sesuatu yang disampaikan pengarah baik berupa perintah, larangan, maupun bimbingan. Sedangkan metode pengarahan adalah sistem komunikasi antara pengarah dan yang diberi pengarahan.
Secara umum tujuan suatu pengarahan yang ingin dicapai pada setiap organisasi / kelompok didalam adalah sebagai berikut:
  1. Menjamin Kontinuitas Perencanaan. Suatu perencanaan ditetapkan untuk dijadikan pedoman normatif dalam pencapaian tujuan. Pelaksanaan kerja yang baik akan sesuai dengan rencana dan tujuan yang ditentukan sebelumnya. Adanya suatu pengarahan dilakukan untuk menjamin kelangsungan perencanaan. Artinya, perencanaan yang yelah ditetapkan meskipun memiliki sifat fleksibel namun prinsip yang terkandung didalamnya harus tetap dijamin kontitunitasnya.
  2. Membudayakan prosedur standar. Melalui pengarahan diharapkan bahwa prosedur kerja yang telah ditetapkan sebelumnya dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, sehingga lambat laun akan menjadi sebuah kebiasaan. Apabila sudah menjadi kebiasaan diharapkan dapat membudaya dilingkungan sistem itu sendiri.
  3. Membina disiplin kerja. Tujuan lain perlunya pengarahan adalah agar terbiasa disiplin kerja dilingkungan organisasi. Disiplin dapat diartikan sebagai suatu sikap mental yang menyatu dalam kehidupan yang menyatu dalam kehidupan yang mengandung pemahaman terhadap norma, nilai, dan peraturan alam dalam melakanakan hak dan kewajibanya.
  4. Membina motivasi yang terarah. Penerapan fungsi pngarahan juga memiliki tujuan untuk membina motivasi para anggota yang terarah. Maksudnya adalah agar para anggota dapat melakanakan pekarjaan sambil dibimbing  dan diarahkan untuk menghindari kesalahan prosedur yang dikhawatirkan berdampak pada terealisasinya suatu program / kegiatan.
Proses pengarahan (Actuating) berkaitan erat dengan sebuah langkah yang harus ditempuh / diakukan secara  bersama. Oleh karena itu dalam mengarahkan sebuah dakwah seorang da’i tentu harus mempertimbangkan mana langkah yang baik dan mana langkah yang tidak baik, hal ini selain untuk pertimbangan tercapainya tujuan bersama secara efektif juga sebagai perwujudan taqwa kepada Allah SWT, sebagaimana Firman Allah dalam surat Ali Imran ayat 104 yang artinya:
ولتكن منكم يد عون الى الخير ويأمرون بألمعروف وينهون عن المنكر وأولٳك هم ٱلمفلحون ۝

“ dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS Ali Imran: 104)
Kaitannya dengan actuating surat Ali Imron ayat 104 mengandung isu-isu manajemen dakwah. Pertama adalah kata ummatun, kata ummah merujuk pada teamwork atau kelompok yang terorganisir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari manajemen. Kedua adalah kata yad’uu yang berarti mengajak, dalam hal ini adalah mengajak pada sebuah tujuan yang akan dicapai bersama. Ketiga adalah kata ya’muruuna, memberikan dan menjelaskan perintah untuk melaksanakan tujuan-tujuan organisasi yang telah dituangkan dalam sebuah perencanaan. Ketiga adalah kata yanhauna, selain memberikan perintah actuating juga mencakup pada koreksi atau memberikan rambu-rambu mengenai hal-hal yang harus dicegah sebagaimana dalam kata yanhauna.
Perlu ditekankan lagi bahwa permasalahan pengarahan (Actuating) berkaitan erat dengan sesama manusia, hal inilah yang membuat unsur ini menjadi unsur yang paling kompleks dan paling sulit diterapkan dalam sebuah proses manajemen. Penggerakan manusia merupakan hal yang sulit, mengingat setiap manusia tentu memiliki perasaan, fikiran, harga diri, serta tujuan hidup yang berbeda.

E.       Peran Komunikasi Dalam Pengarahan
Dalam menerapkan proses pengarahan perlu adanya motivasi serta komunikasi yang baik oleh leader  dakwah. Sama halnya dengan langkah setiap orang dalam kehidupannya, pengarahan pun dioperasikan memiliki tujuan tertentu.
Komunikasi dalam bahasa Inggris Communication berawal dari bahasa latin Communication yang berarti “sama makna”. Secara sederhana Komunikasi dapat didefiniksikan sebagai proses penyampaian pesan oleh komunikator kepada komunikan melalui media yang menimbulkan akhibat tertentu. Kegiatan komunkasi pada prinsipnya adalah aktivitas pertukaran ide atau gagasan secara sederhana.
Komunikasi merupakan hal yang urgen dalam sebuah pengarahan pada sebuah proses manajemen, kesalahan sedikit saja yang timbul dari kesalahan komunikasi atau karena komunikasi yang kurang sempurna tentu akan berdampak pada efektivitas program kerja yangah dirancang sebelumnya, mengingat dalam pengarahan berhadapan langsung dengan manusia dimana komunikasi yang baik dibutuhkan untuk menyambung sebuah pemahaman terhadap job deskripsi setiap indiviu.
 Secara sederhana, dapat ditegaskan bahwa objek kajian komunikasi dakwah adalah peran dan fungsi komunikasi yang terlibat dalam proses dakwah. Hal ini dapat dijelaskan berangkat dari objek material komunikasi dakwah adalah manusia sebagai sasaran dakwah. Sedangkan objek formalnya adalah segala proses komunikasi dapat berperan maksimal dalam pelaksanaan dakwah. Dengan memahami komunikasi dakwah, maka kita dapat menentukan langkah-langkah strategis untuk mempersiapkan diri menghadapi setiap tantangan dalam proses berdakwah, mengetahui dampak negatif, dan menghindarinya.
Howarld D Lasswel mengemukakan tiga alasan dasar yang menjadi penyebab mengapa manusia berkomunikasi: Pertama, hasrat manusia untuk mengontrol lingkungannya, Kedua komunikasi merupakan upaya manusia untuk beradaptasi dengan lingkungannya, dan Ketiga merupakan upaya untuk melakukan transformasi warisan sosialisasi.

F.       Pemberian Perintah
Perintah merupakan permintaan dari seorang da’i kepada orang-orang yang berada dibawahnya untuk melakukan atau mengulang suatu kegiatan tertentu pada keadaan tertentu. Jadi, perintah itu berasal dari atasan, dan ditujukan kepada para bawahan atau dapat dikatakan bahwa arus perintah ini mengalir dari atas ke bawah. Perintah tidak dapat diberikan kepada orang lain yang memiliki kedudukan sejajar atau orang lain yang berada di bagian lain. Adapun perintah yang dapat berupa :
Perintah diberikan dalam bentuk lisan, bilamana:
  1. Tugas yang diberikan itu sederhana
  2. Dalam keadaan darurat
  3. Perintah itu dapat selesai dalam waktu singkat
  4. Orang-orang yang diperintah sudah pernah mengerjakan hal itu
  5. Bilamana dalam melaksanakan pekerjaan itu terjadi kekeliruan, tidak akan membawa akibat yang besar.
  6. Untuk menjelaskan perintah tertulis.
Perintah secara tertulis, biasanya di berikan bilamana :
  1. Pekerjaan yang di perintahkan sulit dan memerlukan keterangan detail.
  2. Pihak penerima perintah berada di tempat lain.
  3. Pihak penerima perintah sering lupa.
  4. Perintah itu ditujukan kepada banyak orang.
  5. Kesalahan yang mungkin timbul dalam pelaksanaan perintah itu akan mendatangkan akibat yang besar.
Dalam pemberian perintah baik lisan maupun tulisan  yang harus diperhatikan, harus memperhatikan beberapa hal, yaitu:
  1. Perintah harus jelas
  2. Perintah itu mungkin dan dapat dikerjakan
  3. Perintah hendaknya diberikan satu persatu.
  4. Perintah harus di berikan kepada orang yang tepat.
  5. Perintah harus diberikan oleh satu tangan.[5]
BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Pencapaian tujuan pengarahan didalam berdakwah sering kali tidak dapat dilakukan dengan mudah. Berbagai kendala dapat dihadapi da’I dalam perjalanannya mencapai tujuan. Gejolak kemaksiatan, aktivitas pesaing semakin agresif dan berbagai kesulitan yang menghadang sering kali membuat tujuan yang hendak dicapai perusahaan menjadi tidak mudah.
Oleh karena itu, dalam menghadapi situasi-situasi tersebut di atas, seorang da’i membutuhkan beberapa fungsi, salah satunya adalah fungsi Actuating. Sehingga diharapkan dengan berjalannya fungsi actuating ini, kelancaran dalam pengarahan dan perintah untuk mengoperasional manajemen dakwah dapat berlangsung dengan baik.
B.       Saran
Demikianlah makalah yang kami buat, kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini, semoga makalah kami bermanfaat bagi kita semua. Aamiin.



                                





DAFTAR PUSTAKA

Munir, M dan Wahyu Ilahi 2006. Manajemen Dakwah. Jakarta : Prenada Media.
Shaleh, Abd. Rosyad. 1986.Manajemen Dakwah.  Jakarta : PT Bulan Bintang.
Khatib Pahlawan kayo. 2007.Manajemen Dakwah dari Dakwah Konvensional menuju Dakwah professional. Cet. 1.Jakarta: Amzah.
Shaleh, Rosyad. 1977.Manajemen Dakwah Islam. Jakarta : Bulan Bintang.



[2] Khatib Pahlawan kayo, Manajemen Dakwah dari Dakwah Konvensional menuju Dakwah professional, (Jakarta: Amzah, Cet. 1, 2007), hlm 17
[3] Rosyad Shaleh, Manajemen Dakwah Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1977), hlm. 21

[4] M. Munir dan Wahyu Ilahi, Manajemen Dakwah, ( Jakarta: Prenada Media. 2006) Hal.152
[5] Abd. Rosyad Shaleh, Manajemen Dakwah, ( Jakarta: PT Bulan Bintang. 1986)  Hal 112

perkembangan zakat pada masa khulafaurrasyidin



BAB I
PENDAHULUAN


A.                Latar belakang
            Ummat Islam adalah ummat yang mulia, ummat yang dipilih Allah untuk mengemban risalah, agar mereka menjadi saksi atas segala ummat. Tugas ummat Islam adalah mewujudkan kehidupan yang adil, makmur, tentram dan sejahtera dimanapun mereka berada. Karena itu ummat Islam seharusnya menjadi rahmat bagi sekalian alam. Bahwa kenyataan ummat Islam kini jauh dari kondisi ideal, adalah akibat belum mampu mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri (QS. Ar-Ra'd : 11).[1] Potensi-potensi dasar yang dianugerahkan Allah kepada ummat Islam belum dikembangkan secara optimal. Padahal ummat Islam memiliki banyak intelektual dan ulama, disamping potensi sumber daya manusia dan ekonomi yang melimpah. Jika seluruh potensi itu dikembangkan secara seksama, dirangkai dengan potensi aqidah Islamiyah (tauhid), tentu akan diperoleh hasil yang optimal. Pada saat yang sama, jika kemandirian, kesadaran beragama dan ukhuwah Islamiyah kaum muslimin juga makin meningkat maka pintu-pintu kemungkaran akibat kesulitan ekonomi akan makin dapat dipersempit.
Salah satu sisi ajaran Islam yang belum ditangani secara serius adalah penanggulanagn kemiskinan dengan cara mengoptimalkan pengumpulan dan pendayagunaan zakat, infaq dan shadaqah dalam arti seluas-luasnya. Sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW serta penerusnya di zaman keemasan Islam. Padahal ummat Islam (Indonesia) sebenarnya memiliki potensi dana yang sangat besar. Apabila potensi tersebut dikelola dengan baik dan disalurkan kepada yang berhak, tentunya dapat digunakan sebagai sarana dalam meningkatkan perekonomian penduduk yang notabennya negara yang berpenduduk islam terbesar di dunia.
                                                         



BAB II
PEMBAHASAN


A.                Pengertian Zakat

            Menurut Bahasa(lughat), zakat berarti : tumbuh, berkembang; membersihkan; mensucikan. Menurut Hukum Islam (istilah syara'), zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Penyebutan kata zakat dalam bentuk ma’rifah dalam Al-Qur’an sebanyak 30 kali, 27 kali di antaranya disebutkan dalam satu ayat bersama shalat, dan sisanya disebutkan disebutkan dalam konteks yang sama dengan shalat meskipun tidak di dalam satu ayat. Di antara ayat tentang zakat yang cukup populer adalah surat Al-Baqarah ayat 110 yang berbunyi “Dan dirikanlah shalat dan tunaikan zakat.
Selain zakat, Islam juga mengenal adanya istilah shadaqah dan infaq, yang bahkan dalam beberapa ayat zakat diungkapkan dengan istilah shadaqah[2] dan infaq[3]. Sampai sini bisa kita tarik kesimpulan bahwa sebenarnya ketiga kata tersebut mempunyai unsur makna yang sama yaitu sama-sama perintah untuk mengeluarkan harta bagi orang-orang yang tertentu, sedangkan perbedaannya terletak pada wajib dan tidaknya mengeluarkan harta serta jumlah banyak harta yang harus dikeluarkan.
Adapun syarat untuk dapat mengeluarkan zakat, antara lain:
1.                  Sampai Nisab
2.                  Haul (telah dimiliki satu tahun)
3.                  Harta yang halal
4.                  Terbebas dari hutang
5.                  Milik penuh dan berkuasa menggunakannya


B.                 Sejarah Zakat

            Zakat diwajibkan pada tahun ke-9 H, walaupun ada sebagian ahli hadist yang berpendapat bahwa zakat telah diwajibkan setelah hijrah dan dalam kurun waktu lima tahun setelahnya. Sebelum diwajibkan, zakat bersifat sukarela dan belum ada peraturan khusus atau ketentuan hukumnya. Peraturan mengenai zakat muncul pada tahun ke-9 H ketika dasar islam telah kokoh, wilayah negara berekspansi dengan cepat dan orang  berbondong-bondong masuk islam. Peraturan yang di susun meliputi sistem pengumpulan zakat, barang-barang yang dikenai zakat, batas-batas zakat dan tingkat persentase zakat untuk barang yang berbeda-beda.
            Zakat pada masa Rasulullah saw merupakan salah satu pendapatan utama bagi negara. Yang pengeluaran hanya untuk golongan terterntu[4] dan tidak dapat di belanjakan untuk pengeluaran umum negara. Lebih jauh lagi zakat secara fundamental adalah pajak lokal[5]. Pada masa Rasulullah, zakat dikenakan pada hal-hal berikut:
1.                  Benda logam yang terbuat dari emas seperti koin, perkakas, ornamen, atau dalam bentuk lainnya.
2.                  Benda logam yang terbuat dari perak seperti koin, perkakas,ornamen atau   dalam bentuk lainnya.
3.                  Binatang ternak seperti unta,sapi,domba, dan kambing.
4.                  Berbagai jenis barang dagangan termasuk budak dan hewan.
5.                  Hasil pertanian termasuk buah – buahan.
6.                  Luqta, harta benda yang ditinggalkan musuh.
7.                  Barang temuan.

C.                Pengelolaan Zakat Pada Masa Khulafaurrasyidin

1.                  Abu bakar Ash-shidiq (537-634 M)
           
            Sejak menjadi khalifah, kebutuhan keluarga Abu Bakar diurus dengan harta baitul maal, namun beberapa saat menjelang ajalnya, negara kesulitan dalam mengumpulkan pendapatan yang kemudian beliau memerintahkan untuk memberikan tunjangan sebesar 8000 dirham dan menjual sebagian besar tanah yang dimilikinya untuk negara. Beliau sangat akurat dalam penghitungan dan pengumpulan zakat kemudian ditampung di baitul maal dan didistribusikan dalam jangka waktu yang tidak lama sampai habis tidak tersisa. Pembagiannya sama rata antara sahabat yang masuk Islam terlebih dahulu maupun yang belakangan, pria maupun wanita. Beliau juga membagikan sebagian tanah taklukan, dan sebagian yang lain tetap menjadi milik Negara, juga mengambil alih tanah orang-orang yang murtad untuk kepentingan umat Islam. Ketika beliau wafat hanya ditemukan 1 dirham dalam perbendaharaan negara karena memang harta yang sudah dikumpulkan langsung dibagikan, sehingga tidak ada penumpukan harta di baitul maal.

            Zakat pada masa Abu Bakar ash-Shiddiq Abu Bakar tidak punya kesempatan cukup luas untuk menata pemerintahan dengan baik karena munculnya masalah-masalah serius seperti adanya nabi palsu & penolakan membayar zakat Adanya sanksi massal atas penolakan membayar zakat, yakni diperangi oleh negara dengan keras. Masalah keakuratan perhitungan zakat sangat diperhatikan. Abu Bakar mengambil langkah-langkah tegas untuk mengumpulkan zakat dari semua umat islam termasuk Badui yang kembali memperlihatkan tanda-tanda pembangkangan sepeninggal Rasulullah saw. Pada waktu itu Abu Bakar memerintahkan pasukannya untuk menyerang suku-suku Arab yang menolak membayar zakat dan meninggalkan Islam (murtad).


2.                  Umar bin Khattab (584-644M)

            Baitul maal pada masa ini tertata baik dan rapi lengkap dengan sistem administrasinya karena pendapatan negara meningkat drastis. Harta baitul maal tidak dihabiskan sekaligus, sebagian diantaranya untuk cadangan baik untuk kepentingan darurat, pembayaran gaji tentara, dan kepentingan umat yang lain. Baitul maal merupakan pelaksana kebijakan fiskal negara Islam. Khalifah mendapat tunjangan sekitar 5000 dirham per tahun. Harta baitul maal adalah milik kaum muslimin sedang khalifah dan amil hanya pemegang amanah. Untuk mendistribusikan harta baitul maal umar juga mendirikan: departemen pelayanan militer, departemen kehakiman dan eksekutif, departemen pelayanan dan pengembangan Islam, dan departemen jaminan sosial. Umar juga mendirikan dewan islam yang bertugas memberikan tunjangan-tunjangan angkatan perang dan pensiun.[6]
            Selain itu Umar juga membagikan harta dalam bentuk benda, dua ember makanan sebulan, dua karung gandum dan cuka untuk satu orang. Dalam memperlakukan tanah taklukan, Umar tidak membaginya kepada kaum muslimin tetapi tetap pada pemiliknya dengan syarat membayar jizyah dan kharaj. Umar juga mensubsidi masjid masjid dan madrasah-madrasah.
Umar membagi pendapatan negara menjadi empat yaitu: zakat dan ushr didistribusikan di tingkat lokal, khums dan sedekah, didistribusikan untuk fakir miskin baik muslim maupun non muslim, kharaj, fai, jizyah, pajak perdagangan, dan sewa tanah untuk dana pensiun, daba operasional administrasi dan militer, dan pendapatan lain-lain untuk membayar para pekerja, dan dana sosial.
Zakat pada masa Umar bin al-Khattab Tingkat kemakmuran negara cukup tinggi karena berhasil memaksimalkan potensi baitul mal (bahkan penerimaan baitul mal mencapai 18 juta dirham. Pendapatan negara lain yang dioptimalkan yakni zakat, usyr, kharaj, jizyah, dan sebagainya.
            Zakat juga diposisikan sebagai sumber pendapatan utama negara Islam. Zakat dijadikan ukuran fiskal utama dalam rangka memecahkan masalah ekonomi secara umum. Pengenaan zakat atas harta berarti menjamin penanaman kembali dalam perdagangan dan perniagaan yang tidak perlu dilakukan dalam pajak pendapatan.[7] Hal ini juga akan memberi keseimbangan antara perdagangan dan pengeluaran. Dengan demikian dapat dihindari terjadinya suatu siklus perdagangan yang membahayakan. Semua surplus pendapatan dalam jumlah-jumlah tertentu harus diserahkan kepada negara, kemudian dana itu di kelola sedemikian rupa sehingga tak seorangpun yang memerlukan bantuan, perlu merasa malu mendapatkan sumbangan. Hal ini juga berkaitan dengan hukuman berat bagi orang yang tidak mau membayar zakat sehingga orang tersebut dapat didenda sebesar 50% dari jumlah kekeyaannya.


3.                  Usman bin Affan (577-656M)

            Usman meneruskan kebijakan pada masa Umar. Khalifah usman tidak mengambil upah dari kantornya. Beliau juga mengurangi zakat dari pensiun dan menambahkan santunan dengan pakaian. Kemudian juga memperkenalkan kebiasaan membagikan makanan di masjid untuk orang-orang menderita, pengembara dan orang miskin. Beliau membagi tanah taklukan dari kerajaan persia yang pada masa Umar disimpan sebagai lahan negara yang tidak dibagi-bagi sehingga pendapatan dari tanah ini meningkat dari 9 juta ke 50 juta dirham.[8]
            Zakat pada masa Usman bin Affan Puncak kemajuan administrasi pengelolaan zakat dengan terobosan-terobosan seperti tugas menghitung zakat yang diserahkan kepada amil zakat, pengangkatan Zaid bin Tsabit sebagai penanggung jawab Baitul Mal . Kebijakan Usman lain yang terkenal adalah pengelolaan harta dhahir dan harta bathin Harta dhahir dipungut dan dikelola oleh negara. Sedangkan untuk harta bathin tidak termasuk zakat harta yang dipungut negara. Harta dhahir adalah harta yang dimungkinkan mengetahui dan menghitungnya oleh orang yang bukan pemiliknya. Seperti : harta hasil pertanian dan hewan ternak Harta bathin adalah harta yang hanya diketahui dan dihitung oleh pemiliknya saja. Seperti : harta berupa uang dan harta perdagangan.
            Usman bin Affan dilaporkan bahwa untuk mengamankan dari gangguan dan masalah dalam pemeriksaan kekayaan yang tidak jelas dari beberapa pengumpul yang nakal, Usman mendelegasikan kepada para pemilik untuk menaksir kepemilikannya sendiri.
            Pelaksanaan pemungutan zakat di masa pemerintahan Rasulullah saw dan Khulafaur Rasyidin menjadi bukti arti penting zakat bagi pembangunan negara. Sehingga sebenarnya tidak beralasan bagi sebagian pendapatan yang meragukan keefektifan zakat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. [9] Persoalan selama ini, zakat sering di kaitkan dengan masalah politik, sebenarnya hal itu tidak terjadi jika satu sama lain meyakini bahwa zakat sebagai suatu kewajiban yang memiliki fungsi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik muslim dan non muslim (bagi non muslim dikenekan jizyah).[10]
            Usaha untuk mengoptimalkan konsep zakat telah lama dilakukan di negara Indonesia, namun karena disebabkan banyak hal, baru akhirnya pada masa pemerintahan Habibie konsep zakat baru dapat dilegalisasikan dengan lahirnya Undang-Undang No. 38 tahun 1999 tentang Pengelolan Zakat.[11]

4.                  Ali Bin Abu Thalib (600-661M)

            Ali adalah orang yang sangat sederhana. Beliau secara sukarela menarik diri dari daftar penerima bantuan baitul maal, bahkan memberikan 5000 dirham setiap tahunnya. Beliau sangat ketat dan berhati-hati dalam menjalankan keuangan negara. Ali juga menaikkan tunjangan para pengikutnya di Irak. Ali memiliki konsep yang jelas mengenai pemerintahan, administrasi umum dan permasalahan yang berkaitan dengannya.

            Zakat pada masa Ali bin Abi Thalib Ali terkenal sangat sederhana, secara sukarela menarik diri dari daftar penerima dana bantuan Baitul Mal. Bahkan ia menyumbang 5000 dirham ke Baitul Mal setiap tahunnya. Ali terkenal sangat ketat menjalankan keuangan negara. Meskipun di masa pemerintahannya terjadi kekacauan politik, namun ia tetap mampu mengatur sistem kolektif pengumpulan dan pembagian zakat.[12]


D.    Fungsi dan Peranan Lembaga Amil Zakat pada Masa Khulafaurrasyidin

1.      Berfungsi untuk mensejahterakan rakyat
2.      Pengingatan kepada muzakki bahwa hartanya milik Allah
3.      untuk cadangan baik untuk kepentingan darurat, pembayaran gaji tentara, dan kepentingan umat yang lain
4.      mensubsidi masjid masjid dan madrasah-madrasah
5.      sebagai sumber pendapatan utama negara Islam
6.      menjamin penanaman kembali dalam perdagangan dan perniagaan yang tidak perlu dilakukan dalam pajak pendapatan
7.      memberi keseimbangan antara perdagangan dan pengeluaran
8.      dapat menghindari terjadinya suatu siklus perdagangan yang membahayakan
9.      menjadi bukti arti penting zakat bagi pembangunan negara






E.                 Kiprah Amil Pada Masa Khulafaurrayidin
            Islam adalah agama yang sempurna, mengatur segala aspek kehidupan manusia baik secara vertikal (hablumminallah) maupun horisontal (hablumminannas). Islam juga menjamin kehidupan manusia bahagia dan sejahtera baik di dunia maupun di akhirat. Kesempurnaan Islam tersebut telah dibuktikan dan dirasakan ummat pada masa Rasulullah dan pada sahabatnya.
Zakat adalah suatu kewajiban bagi umat Islam yang telah ditetapkan dalam Alquran, Sunah Nabi, dan Ijma’ para ulama. Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang selalu disebutkan sejajar dengan shalat. Inilah yang menunjukkan betapa pentingnya zakat sebagai salah satu rukum Islam. Bagi mereka yang mengingkari kewajiban zakat maka telah kafir, begitu juga mereka yang melarang adanya zakat secara paksa. Jika ada yang menentang adanya zakat, harus dibunuh hingga mau melaksanakannya.
            Kiprah Amil Pada Masa Rasulullah SAW Dan Khulafaurrasyidin
Sebagaimana diketahui zakat tidak hanya menyangkut urusan individu, dalam arti urusan muzakki dengan mustahik, tetapi terdapat peran amil sebagai penghubung dan penyambung antara yang membayar dengan yang menerima zakat.[13] Peran amil secara eksplisit terungkap dalam dua ayat Alquran surat At-Taubah ayat 60 dan 103.
            Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
            Di masa Rasulullah SAW, yang diangkat dan ditugaskan sebagai amil zakat bukanlah sembarang orang, melainkan orang-orang terbaik dan kepercayaan dari pemimpin negara dalam hal ini Rasulullah, seperti Ali bin Abi Thalib, Muadz bin Jabal, dan lain-lain. Mereka diutus sampai ke daerah luar kota Madinah untuk memungut zakat dari harta para muzakki dan didistribusikan kepada orang-orang yang menurut ketentuan syariah berhak menerimanya. Pelaksanaan zakat sebagai rukun Islam dan sarana untuk mewujudkan keadilan sosial tidak akan dapat berjalan secara sempurna, tanpa adanya kepercayaan muzaki terhadap ke-amanahan amil maupun kepercayaan amil terhadap mustahik.
            Pada masa Umar dibentuk lembaga-lembaga yang mengelola administrasi kekayaan negara.[14] Salah satunya adalah diwan yang diadopsi dari praktik pemerintahan persia. Selain itu dikenal pula bait al-mal yang sebelumnya telah ada pada masa Nabi Muhammad SAW. dan Abu Bakar secara konseptual bait al-mal tidak dipahami sebagai bangunan fisik, tetapi lebih sebagai tujuan , artinya bait al-mal lebih sebagai institusi yang abstrak.[15]




BAB II
PENUTUP

A.                Kesimpulan
            Lembaga zakat mengandung potensi luar biasa untuk memperbaiki masyarakat. Lembaga ini harus kita manfaatkan dalam suatu cara yang sistematis melalui badan pemerintah, guna membiayai program kesejahteraan sosial dan jaminan sosial negara. Seluruh komponen pengelola zakat di Indonesia melalui organisasi asosiasinya, yaitu Forum Zakat (FOZ) telah dengan susah payah menyusun cetak biru zakat Indonesia. Di dalamnya disebutkan tahapan penataan zakat di Indonesia. Bahwa pada masa sekarang ini (periode sampai 2015) adalah tahapan menyiapkan kerangka landasan menuju integrasi zakat nasional. Dimana fokus kita semua saat ini adalah memperbaiki kualitas amil zakat (baik individu perorangan maupun organisasinya) dan membuat berbagai standar manajemen untuk panduan pengelolaan dan pengawasan kinerja OPZ. Sekaligus melakukan kerjasama, sinergi dan aliansi dalam rangka mencapai integrasi zakat nasional yang sebaik-baiknya. Semoga kita semua tetap berkomitmen dan bekerja sepenuh hati dalam memperbaiki perzakatan di Indonesia.
            zakat menjadi salah satu sendi agama Islam yang menyangkut harta benda dan bertujuan kemasyarakatan. Sangat banyak ayat al-Quran yang menyebutkan perihal zakat dengan ungkapan yang beraneka macam, disertai pula dengan ancaman-ancaman terhadap para wajib zakat yang mengabaikannya. Dalam banyak ayat kewajiban zakat disebutkan bersama-sama dengan kewajiban shalat. Hal itu mengisyaratkan bahwa kewajiban zakat adalah sama pentingnya dengan kewajiban shalat, kedua-duanya merupakan sendi-sendi agama Islam.
            Di masa Rasulullah SAW, yang diangkat dan ditugaskan sebagai amil zakat bukanlah sembarang orang, melainkan orang-orang terbaik dan kepercayaan dari pemimpin negara dalam hal ini Rasulullah, seperti Ali bin Abi Thalib, Muadz bin Jabal, dan lain-lain. Mereka diutus sampai ke daerah luar kota Madinah untuk memungut zakat dari harta para muzakki dan didistribusikan kepada orang-orang yang menurut ketentuan syariah berhak menerimanya. Pelaksanaan zakat sebagai rukun Islam dan sarana untuk mewujudkan keadilan sosial tidak akan dapat berjalan secara sempurna, tanpa adanya kepercayaan muzaki terhadap ke-amanahan amil maupun kepercayaan amil terhadap mustahik



DAFTAR PUSTAKA

Nurudin. 2006. Zakat Sebagai Instrumen Dalam Kebijakan Fiskal. Jakatra: Raja Grafindo Persada.
Prides, Tim Manajemen. Kompilasi Perundang-Undangan Tentang Ekonomi Syariah.
Mohammad Daud Ali, 1988. Sistem Ekonomi Islam Zakat Dan Wakaf. Jakarta: Ui-Press.
Undang-Undang Republik Indonesia No 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat
Mohammad Daud Ali, 1988. Sistem Ekonomi Islam Zakat Dan Wakaf. Jakarta: Ui-Press.
Http://Zakat-Baz-Bantul.Org/Berita-111-Zakat-Pada-Zaman-Nabi-Dan-Para-Sahabat.Htm
K.H. Didin Hafidhuddina. 2002. Zakat Dalam Perekonomian Modern. Jakarta: Gema Insani.
H.A. Djazuli Dan Yadi Janwari.2007 Lembaga-Lembaga Perekonomian Umat (Sebuah Pengenalan), Jakarta : Sinar Ilmu.




[1] “Sesungguhnya Allah tidak merobah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merobah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri

[2] Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[658] dan mensucikan[659] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. (At- Taubah ayat 103)

[3] Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih” (QS. At - Taubah ayat 34)

[4] Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. Taubah: 60)
[5] Rasulullah berkata kepada Muadz (ketika mengirimnya ke Yaman sebagai pengumpul dan pemberi zaka “…Katakanlah kepada mereka (penduduk Yaman) bahwa Allah telah mewajibkan mereka untuk membayar zakat yang diambil dari orang kaya diantara mereka dan memberikannya kepada orang miskin diantara mereka”. (HR. Bukhori)
[6] Mohammad Daud Ali, 1988. sistem ekonomi islam zakat dan wakaf. Jakarta: UI-Press. Hal 39-40
[7] Nurudin. 2006. Zakat Sebagai Instrumen Dalam Kebijakan Fiskal. Jakatra: Raja Grafindo Persada.Hal 47
[8] http://zakat-baz-bantul.org/berita-111-zakat-pada-zaman-nabi-dan-para-sahabat.htm
[9] Prides, Tim Manajemen. Kompilasi Perundang-undangan tentang Ekonomi Syariah. Hal 178
[10] Mohammad Daud Ali, 1988. sistem ekonomi islam zakat dan wakaf. Jakarta: UI-Press. Hal 38-39
[11] Undang-undang Republik Indonesia NO 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat
[12] K.H. Didin Hafidhuddina. 2002. Zakat dalam perekonomian modern. Jakarta: Gema Insani. Hal 126
[14] H.A. Djazuli dan Yadi Janwari.2007 Lembaga-lembaga perekonomian umat (sebuah pengenalan), jakarta : sinar ilmu. hal. 39
[15] H.A. Djazuli dan Yadi Janwari.2007 Lembaga-lembaga perekonomian umat (sebuah pengenalan), jakarta : sinar ilmu. hal. 45-47