Mengapa Makan Tape Tidak Haram? (Tidak Semua yang Beralkohol
Haram)
Saya pernah ditanya oleh seseorang apakah makan tape itu
haram sebab di dalam tape terkandung alkohol. Bukankah meminum yang beralkohol
itu haram hukumnya dalam agama Islam? Begitu tanya orang itu. Tape adalah
produk makanan tradisionil Indonesia yang merupakan hasil fermentasi dari bahan
baku singkong/ketela (dikenal dengan tape singkong atau peuyeum kata orang
Sunda atau tapai kata orang Minang) atau beras ketan (dikenal dengan tape
ketan).
Sejak saya kecil hingga besar saya belum pernah mendengar
ada ulama yang mengharamkan makan tape (kalaulah diharamkan pasti sejak dulu
tidak ada orang Islam yang membuat tape atau menjual tape), tapi pertanyaan
seperti itu mengusik saya juga. Saya mencari-cari jawabannya dan ketemu jawaban
dari Ustad Ahmad Sarwat Lc. Dari penjelasan Pak Ustad saya menjadi paham bahwa
Al-Quran atau hadis Rasulullah tidak menyebutkan minuman yang diharamkan adalah
alkohol, tetapi yang diharamkan adalah khamar.
“Semua yang memabukkan berarti khamr, dan setiap khamr
adalah haram.” (Riwayat Muslim)
Khamar adalah zat di dalam makanan atau minuman yang bila
dikonsumsi oleh orang normal (yang bukan pemabuk) maka menimbulkan efek
memabukkan. Tidak semua yang memabukkan itu mengandung alkohol dan tidak semua
bahan yang mengandung alkohol membuat mabuk.
Minum bir, vodka, wiski, wine, rhum, sampanye, arak, sake,
dan sejenisnya sudah terbukti membuat mabuk, maka semua itu tergolong khamar
dan hukum meminumnya adalah haram. Di dalam minuman seperti itu terkandung
alkohol (etanol). Sedangkan narkoba seperti heroin, mariyuana, pil ekstasi, pil
dextro, sabu-sabu, dan lain-lain tidak mengandung alkohol tetapi dapat
menimbulkan efek mabuk (fly), maka narkoba tergolong khamar dan mengkonsumsinya
haram. Termasuk juga dalam hal ini aktivitas ngelem (menghirup bau lem aica
aibon yang sering dilakukan anak jalanan) yang dapat menimbulkan efek mabuk
maka mengkonsumsi lem itu haram (namun memakainya untuk melem bahan kertas atau
kayu tentu tidak haram).
Bagaimana dengan tape? Di dalam tape terkandung alkohol, tetapi
mayoritas ulama mengatakan makan tape hukumnya tidak haram. Kenapa? Karena,
sebanyak apapun orang makan tape tidak akan membuat mabuk, paling-paling
efeknya adalah panas di dalam perut atau mungkin diare. Jadi tape bukan khamar
yang diharamkan. Saya belum pernah mendengar laporan ada orang yang mabuk
karena makan tape (baik sedikit atau banyak). Termasuk dalam hal ini produk
olahan dari tape seperti brem asal Madiun.
Penjelasan lebih lengkap tentang tape ini bisa dibaca dalam
tulisan Dr. Ir. Anton Apriyantono, Jurusan Teknologi Pangan dan Gizi IPB, yang
dimuat dalam FP ini. Fatwa MUI tentang Makanan dan Minuman Halal atau Haram
juga menyebutkan bahwa tape tidak tergolong khamar (baca kutipan fatwa MUI NO
4/2003 tentang Pedoman Produk Halal tersebut.
Analogi dengan tape adalah durian dan buah pir. Di dalam
kedua buah itu juga terkandung senyawa alkohol tetapi sebanyak apapun orang
makan durian tidak menyebabkan mabuk, berarti durian dan buah pir tidak
tergolong khamar. Kalau terlalu banyak makan durian bisa mengakibatkan kadar
koleterol di dalam darah meninggi sehingga orang yang mempunyai penyakit darah
tinggi, jantung, asam urat, dsb sebaiknya tidak makan durian.
Jadi tidak selamanya minuman yang mengandung alkohol itu
haram. Oleh karena itu selama hasil fermentasi tidak menghasilkan kadar alkohol
yang memabukkan, maka meminumnya tetap halal.
Meminum khamar baik sedikit atau banyak tetap saja haram
hukumnya. Ada orang yang berkilah minum bir sedikit saja kan tidak apa-apa
karena tidak membuat mabuk. Tetapi, biar sedikit kalau memang tergolong khamar
tetap saja haram.
“Minuman apapun kalau banyaknya itu memabukkan, maka
sedikitnya pun adalah haram.” (Riwayat Ahmad, Abu Daud, Tarmizi)
Jadi, jika anda mencampurkan setetes wiski ke dalam air
minum, maka air minum itu menjadi haram. Hal yang sama juga dilakukan pembuat
kue yang menambahkan rhum pada adonan kue sus, black forest, atau klappertaart,
maka kue yang sudah ditambah rhum itu menjadi tidak halal dimakan, karena rhum
tergolong khamar.
Jangankan meminumnya, bahkan memperjualbelikannya juga
haram, sebagaimana hadis berikut:
“Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamr, maka
barangsiapa yang telah mengetahui ayat ini dan dia masih mempunyai khamr
walaupun sedikit, jangan minum dan jangan menjualnya.” (Riwayat Muslim)
“Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam melaknat tentang khamr,
sepuluh golongan: (1) yang memerasnya, (2) yang minta diperaskannya, (3) yang
meminumnya, (4) yang membawanya, (5) yang minta dihantarinya, (6) yang
menuangkannya, (7) yang menjualnya, (8) yang makan harganya, (9) yang
membelinya, (10) yang minta dibelikannya.” (Riwayat Tarmizi dan Ibnu Majah)
Semoga kita terhindar dari meminum-minuman khamar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar